<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fatkur Rohman</title>
	<atom:link href="http://www.fatkur.net/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.fatkur.net</link>
	<description>Impian dan Kemenangan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Feb 2012 04:25:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Hotel-Apartemen Naik, RT-Pasar-PKL Tetap</title>
		<link>http://www.fatkur.net/2012/02/21/hotel-apartemen-naik-rt-pasar-pkl-tetap/</link>
		<comments>http://www.fatkur.net/2012/02/21/hotel-apartemen-naik-rt-pasar-pkl-tetap/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Feb 2012 02:02:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatkur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatkur.net/?p=360</guid>
		<description><![CDATA[RADAR SURABAYA–Panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas raperda retribusi pelayanan persampahan / kebersihan merombak usulan pemkot. Keinginan lembaga eksekutif ini untuk menaikkan retribusi sampah pada masyarakat kecil ditolak. Sebaliknya, pansus menaikkan tarif retribusi sampah untuk hotel dan apartemen. Ketua Pansus Fatkur Rohman menyatakan, dalam pembahasan kemarin, pansus mendesak pemkot merevisi draf raperdanya. Sebab, usulan pemkot yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft  wp-image-361" title="FATKUR PKS1" src="http://www.fatkur.net/wp-content/uploads/2012/02/FATKUR-PKS1.jpg" alt="" width="187" height="267" /></p>
<p><strong>RADAR SURABAYA</strong>–Panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas raperda retribusi pelayanan persampahan / kebersihan merombak usulan pemkot. Keinginan lembaga eksekutif ini untuk menaikkan retribusi sampah pada masyarakat kecil ditolak. Sebaliknya, pansus menaikkan tarif retribusi sampah untuk hotel dan apartemen.</p>
<p>Ketua Pansus Fatkur Rohman menyatakan, dalam pembahasan kemarin, pansus mendesak pemkot merevisi draf raperdanya.<span id="more-360"></span> Sebab, usulan pemkot yang menaikkan retribusi sampah untuk masyarakat kecil dinilai tidak memenuhi unsur keadilan. Ia menerangkan, ada empat item wajib retribusi yang menurut pansus tidak perlu dinaikkan retribusinya. Yakni, rumah tangga dengan lebar jalan kurang dari 3 meter, rumah tangga dengan lebar jalan antara 3-5 meter, pasar krempyeng, dan pedagang kaki lima (PKL).</p>
<p>“Jika pemkot tidak setuju, kami (pansus) mengancam tidak akan menyetujui draf raperdanya,” tegas Fatkur, kemarin (20/2). Awalnya, retribusi kebersihan (sampah) untuk item rumah tangga diusulkan naik menjadi Rp 1.000 dari semula Rp 500. Kemudian pasar krempyeng juga naik jadi Rp 1.000 per meter kubik sampah per dari dari semula Rp 500. Sedangkan PKL yang retribusinya Rp 100 per meter kubik per hari diusulkan naik menjadi Rp 200 per meter kubik per hari.</p>
<p>“Setelah melalui empat pembahasan, kita sepakat tidak menaikkan tarif keempat item wajib retrbusi itu, alias tarif retribusinya tetap,” terangnya. Sebagai ganti, pansus menyetujui menaikkan tarif retribusi sampah bagi hotel dan apartemen mewah. Menurut Fatkur, jika dulu apartemen mewah hanya dikenai Rp 150.000 per bulan, nilai itu dinyatakan tidak sesuai dengan asas keadilan.</p>
<p>Sebab jika nilai itu di-<em>breakdown </em>alias dibagi dengan jumlah kamar yang disewakan, maka nilai per kamar menjadi sangat kecil. “Misalnya dari Rp 150.000 itu adalah sama dengan Rp 5 ribu per hari per blok. Jika satu blok ada 50 kamar, maka per kamar hanya kena retribusi Rp 100 per hari per kamar, atau Rp 3 ribu per bulan per kamar. Ini terlalu murah untuk apartemen mewah,” cetusnya.</p>
<p>Karenanya, penerapan retribusi sampah untuk apartemen mewah akan ditentukan berbasis jumlah kamar. Nilainya pun dirasionalisasi. sehingga, hotel yang memiliki kamar lebih banyak, akan terkena nilai retribusi yang lebih besar. Untuk apartemen mewah, bakal diterapkan retribusi baru yaitu Rp 2 ribu per kamar per hari. Nilai ini setara dengan Rp 60 ribu per kamar per bulan. Maka jika apartemen mewah memiliki 50 kamar, maka akan terkena tarif retribusi sebesar Rp 3 juta per bulan.</p>
<p>Sedangkan untuk hotel, nilai retribusi tergantung pada kelas hotel. Antara bintang 1, 2, 3, 4, atau 5. Misalnya hotel bintang 1, tarif retribusinya adalah Rp 250 per kamar per hari atau Rp 7.500 per kamar per bulan. Sedangkan untuk hotel berbintang 5, nilai tarif retribusinya adalah Rp 2 ribu per kamar per hari, atau setara dengan Rp 60 ribu per kamar per bulan.</p>
<p>“Sedangkan untuk apartemen menengah disetarakan nilainya dengan hotel berbintang 4, dan apartemen mewah disetarakan dengan hotel berbintang ,” ungkap Fatkur Rohman.</p>
<p>Dengan perencanaan seperti itu, ia yakin pendapatan yang bisa didapatkan dari retribusi sampah ini mencapai Rp 39 miliar per tahun. Atau, melampaui yang ditargetkan pemkot sebesar Rp 33 miliar per tahun. <strong>(jee/jay)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatkur.net/2012/02/21/hotel-apartemen-naik-rt-pasar-pkl-tetap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pansus Soroti Retribusi Sampah Apartemen-Hotel Surabaya</title>
		<link>http://www.fatkur.net/2012/02/14/pansus-soroti-retribusi-sampah-apartemen-hotel/</link>
		<comments>http://www.fatkur.net/2012/02/14/pansus-soroti-retribusi-sampah-apartemen-hotel/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2012 08:32:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatkur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatkur.net/?p=354</guid>
		<description><![CDATA[Usulan Pansus untuk tidak menaikkan Retribusi bagi Rumah Tangga Miskin akhirnya di”amin” I oleh pemerintah kota dalam hearing hari ini, senin 13 pebruari 2012, yaitu retribusi untuk kategori RT 1 (jalan dibawah 3 M) dan RT 2 (jalan antara 3 s/d 5 M) Dalam Rangka menyeimbangkan antara pembelaan pada masyarakat kecil namun disisi lain tetap [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.fatkur.net/wp-content/uploads/2012/02/fatkur-FPKS.jpg"><img class="alignleft  wp-image-355" title="fatkur FPKS" src="http://www.fatkur.net/wp-content/uploads/2012/02/fatkur-FPKS.jpg" alt="" width="257" height="192" /></a>Usulan Pansus untuk tidak menaikkan Retribusi bagi Rumah Tangga Miskin akhirnya di”amin” I oleh pemerintah kota dalam hearing hari ini, senin 13 pebruari 2012, yaitu retribusi untuk kategori RT 1 (jalan dibawah 3 M) dan RT 2 (jalan antara 3 s/d 5 M)</p>
<p>Dalam Rangka menyeimbangkan antara pembelaan pada masyarakat kecil namun disisi lain tetap mengawal tercapainya PAD bagi pemerintah kota maka selanjutnya pansus mulai mendalami potensi wajib retribusi yang lain khususnya apartement <span id="more-354"></span>baik yang apartemen menengah maupun mewah serta hotel berbintang.</p>
<p>Sebagaimana kecurigaan Pansus beberapa waktu lalu terkait data potensi pemkot yang tidak valid, dimana Pemkot hanya memasukkan potensi apartement menengah sebanyak 3 buah dan apartement mewah sebanyak 1 buah, ternyata di dalam hearing hari ini, setelah diup-date, ditemukan data bahwa di Surabaya sekarang ini ada 12 apartement mewah dan 26 apartement menengah.</p>
<p>Begitu pula dengan data-data yang lain. Usaha mikro, dari 286 menjadi 299 Wajib Retribusi (WR), Hotel Melati/losmen dari data awal 117 WR menjadi 145 WR, Rumah Tangga (lebar jalan diatas 15 Meter) dari data awal hanya 4.414 rumah menjadi 17.988 rumah / WR, Mall/Pusat perbelanjaan yang awal datanya hanya 2.220 WR, setelah diup-date menjadi 5.505 WR.</p>
<p>“Kami lumayan kaget juga dengan perubahan data WR yang cukup signifikan dalam waktu sepekan, semoga ke depan kita lebih jeli dalam hal data ini, karena bisa berdampak hilangnya potensi PAD”, cetus Fatkur Rohman selaku Ketua Pansus Retribusi Persampahan/Kebersihan.</p>
<p>Di sisi lain, Pansus menyorot tarif retribusi khususnya untuk apartement mewah dan hotel berbintang 4 dan 5 yang mana Wajib Retribusi dikenakan 1 blok. Pansus menilai bahwa ini melanggar asas keadilan. Pembicaraan antara Pansus dan pemkot khususnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) lebih condong, walaupun belum final, menghitung berbasis jumlah kamar, bukan 1 blok utk apartemet dan hotel, sehingga ada azas keadilan.</p>
<p>“Sekarang ini tarifnya terlalu murah, semisal 1 blok ada 50 kamar, kalau 1 hari harga rata-rata 750.000/kamar, potensi income 37,5 juta/hari atau 1,125 M/bln, masak 1 blok apartement mewah hanya Rp. 80.000/bulan, akan lebih fair jika tarif retribusi disesuaikan dengan jumlah kamar dan nilainya juga dirasionalisasi”,imbuh Fatkur yang juga ketua Fraksi PKS.</p>
<p>Dengan perubahan data WR maka pemenuhan target PAD dari retribusi persampahan / kebersihan yaitu sebesar 33 M / tahun, akan lebih rasional dirumuskan dengan tetap menyeimbangkan perhatian pada pembelaan masyarakat kecil dengan tidak perlu menaikkan 4 WR yaitu RT 1, RT 2, PKL dan Pasar Krempyeng, di sisi lain, merasionalisasi tarif WR yang lain.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatkur.net/2012/02/14/pansus-soroti-retribusi-sampah-apartemen-hotel/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pansus Ngotot Retribusi Sampah Rumah Tangga Tidak Naik</title>
		<link>http://www.fatkur.net/2012/02/11/pansus-ngotot-retribusi-sampah-rumah-tangga-tidak-naik/</link>
		<comments>http://www.fatkur.net/2012/02/11/pansus-ngotot-retribusi-sampah-rumah-tangga-tidak-naik/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Feb 2012 03:37:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatkur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatkur.net/?p=352</guid>
		<description><![CDATA[RADAR SURABAYA – Pembahasan Raperda Retribusi Kebersihan/Persampahan memasuki fase penting. Saat ini, pansus mulai membahas retribusi yang dimaksud. Namun, masih ada perbedaan pandang antara usulan pemkot dengan pansus DPRD Surabaya. Dalam raperdanya, pemkot mengajukan usulan kenaikan retribusi kebersihan/persampahan penarikannya diikutkan dalam pelunasan rekening PDAM. Tapi, pansus meminta kenaikan itu tidak diberlakukan bagi seluruh wajib retribusi. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>RADAR SURABAYA – Pembahasan Raperda Retribusi Kebersihan/Persampahan memasuki fase penting. Saat ini, pansus mulai membahas retribusi yang dimaksud. Namun, masih ada perbedaan pandang antara usulan pemkot dengan pansus DPRD Surabaya. Dalam raperdanya, pemkot mengajukan usulan kenaikan retribusi kebersihan/persampahan penarikannya diikutkan dalam pelunasan rekening PDAM. Tapi, pansus meminta kenaikan itu tidak diberlakukan bagi seluruh wajib retribusi.</p>
<p>Pansus meminta empat wajib retribusi tidak perlu dinaikkan. <span id="more-352"></span>Empat wajib retribusi itu adalah rumah tangga kelas 1 (lebar jalan di bawah 3 meter), rumah tangga kelas 2 (lebar jalan antara 3-5 meter), pasar krempyeng, dan PKL. “Kami berpendapat, empat wajib retribusi ini tidak naik,” kata Ketua Pansus, Fatkur Rohman.</p>
<p>Sesuai usulan pemkot itu, wajib retribusi yaitu rumah tangga yang lebar jalannya (termasuk saluran/got dan berem) di bawah 3 meter, retribusinya naik 100 persen. Awalnya, dari retribusi Rp 500 menjadi Rp 1.000 per bulan. Sedangkan untuk retribusi PKL, dari semula Rp 100 per hari per M3, diusulkan naik jadi Rp 200 per hari per M3. Sedangkan di pasar Krempyeng retribusinya naik dari Rp 500 per bulan menjadi Rp 1.000 per bulan.</p>
<p>Fatkur mengatakan, kenaikan retribusi jangan hanya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja. Sebab, pemkot juga tidak akan kehilangan banyak pendapatan jika tidak menaikkan retribusi untuk empat wajib retribusi itu. Di sisi lain, pemkot bisa menaikkan retribusi pada masyarakat kalangan menengah ke atas. Misalnya apartemen menengah dan mewah, serta potensi retribusi dari hotel berbintang dan mal.</p>
<p>Pansus juga mempertanyakan tentang data yang tidak masuk akal terkait usulan kenaikan retribusi kebersihan di apartemen mewah dan hotel. Ia menyebut kenaikan itu sangat kecil karena rata-rata hanya naik 38-40 persen. Sangat njomplang dengan usulan kenaikan untuk empat wajib retribusi tersebut yang naik mencapai 100 persen. (jee/jay)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatkur.net/2012/02/11/pansus-ngotot-retribusi-sampah-rumah-tangga-tidak-naik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pansus Parkir Sorot Lemahnya Realisasi Retribusi</title>
		<link>http://www.fatkur.net/2012/02/05/pansus-parkir-sorot-lemahnya-realisasi-retribusi/</link>
		<comments>http://www.fatkur.net/2012/02/05/pansus-parkir-sorot-lemahnya-realisasi-retribusi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Feb 2012 15:38:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatkur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatkur.net/?p=349</guid>
		<description><![CDATA[Realisasi pendapatan Dinas Perhubungan (dishub) Kota Surabaya perihal retribusi parkir tepi jalan umum yang rendah, sudah lama menjadi sorotan publik termasuk DPRD. Dalam pembahasan Raperda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, rabu 1 Februari 2012, terungkap bahwa Realisasi tahun 2009 adalah 65,57 % dan Realisasi tahun 2010 hanyalah 51,73 %. Plt Kadishub kota Surabaya, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Realisasi pendapatan Dinas Perhubungan (dishub) Kota Surabaya perihal retribusi parkir tepi jalan umum yang rendah, sudah lama menjadi sorotan publik termasuk DPRD.</p>
<p>Dalam pembahasan Raperda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, rabu 1 Februari 2012, terungkap bahwa Realisasi tahun 2009 adalah 65,57 % dan Realisasi tahun 2010 hanyalah 51,73 %. <span id="more-349"></span>Plt Kadishub kota Surabaya, Eddy, menyampaikan bahwa rendahnya realisasi karenanya banyaknya penyimpangan yang terjadi dilapangan dimana masih ditemukannya beberapa jukir nakal. “Harusnya menjadi potensi PAD kita, namun di ‘gembol’ (masuk kantong) ama mereka’, cetus eddy.</p>
<p>Di sisi lain, ada informasi yang diungkap dalam pembahasan raperda bahwa ada jukir yang mengaku bahwa dia hanya diberi 12 karcis mobil oleh Dishub padahal ada potensi 50 mobil di titik yang dia jaga. Si jukir justru menyalahkan Dishub mengapa tidak memberi karcis sesuai potensi yang ada. Namun <em>statement </em>itu dibantah oleh Kadishub, “Memberi 50 karcis itu kita siap sekarang juga, namun saya justru meragukan apakah dia mau dikasih 50? Ndak mungkin dia mau”,tambah eddy.</p>
<p>Pansus melihat bahwa sikap saling mencari kambing hitam juga tidak akan menyelesaikan masalah, lebih baik kita mencari sistem yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini dan kita harus obyektif alias bicara berbasis data, bukan ilmu “kirologi”.</p>
<p>“Kan Dishub bisa secara ilmiah melakukan survey di titik-titik parkir itu, sehingga secara ilmiah, potensi masing-masing titik akan ketemu, itulah yang menjadi landasan dalam penentuan target atau jumlah karcis per titik nya, sehingga jika setoran dari jukir jauh dari nilai itu maka bisa ditelusuri ke bawah, kan <em>name and address </em>jukir kan jelas,’usul Fatkur Rohman, sekretaris Pansus.</p>
<p>Fatkur menambahkan bahwa dengan survey ilmiah itu, kita juga akan obyektif melihat potensi PAD dari retirubusi parkir, komisi B juga akan memiliki pijakan dalam memberikan target pendapatan.  Bahkan, kecurigaan dalam konteks kebocoran akan lebih mudah dideteksi.</p>
<p>Beberapa anggota pansus juga mempertanyakan kenapa nilai retribusi tidak berubah alias sama nilainya dengan perda 1 / 2009. Karenanya, pansus Retirbusi pelayanan parkir Tepi Jalan umum bukan membahas terif retribusi tapi hanya menyoroti masalah lemahnya realisasi retirbusi dan pelayanan yang berjalan bahkan melebar pada penyelenggaraan parkir yang itu diatur di raperda yang lain misalnya berkembang wacana <em>“parkir pra bayar”</em> dan lain-lain</p>
<p>“Wah..kita ini pansus retribusi..kok tidak ada perubahan retribusi, <em>iso cepet iki”, </em>guyonan salah satu anggota pansus.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatkur.net/2012/02/05/pansus-parkir-sorot-lemahnya-realisasi-retribusi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Raperda Retribusi Sampah Belum Memenuhi Unsur Keadilan</title>
		<link>http://www.fatkur.net/2012/02/05/raperda-retribusi-sampah-belum-memenuhi-unsur-keadilan/</link>
		<comments>http://www.fatkur.net/2012/02/05/raperda-retribusi-sampah-belum-memenuhi-unsur-keadilan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Feb 2012 15:36:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatkur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatkur.net/?p=346</guid>
		<description><![CDATA[Raperda Retribusi persampahan/kebersihan yang sedang dibahas di DPRD Surabaya, hari ini 1 pebruari 2012, mulai menyentuh perhitungan nilai / tarif retribusi. Sebagaimana diketahui, retribusi persampahan/kebersihan selama ini mengacu pada perda no 4/2000 dan selama 12 tahun ini belum mengalami perubahan tarif. Secara perhitungan, dari evaluasi selama tahun 2007 hingga 2010,proporsi penerimaan retribusi hanya menutup biaya/pengeluaran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Raperda Retribusi persampahan/kebersihan yang sedang dibahas di DPRD Surabaya, hari ini 1 pebruari 2012, mulai menyentuh perhitungan nilai / tarif retribusi.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, retribusi persampahan/kebersihan selama ini mengacu pada perda no 4/2000 dan selama 12 tahun ini belum mengalami perubahan tarif. Secara perhitungan, dari evaluasi selama tahun 2007 hingga 2010,proporsi penerimaan retribusi hanya menutup biaya/pengeluaran pelayanan persampahan/kebersihan sebesar rata-rata 26,81 %.<span id="more-346"></span></p>
<p>Di Raperda yang diajukan Pemkot, direncanakan bahwa penerimaan retribusi bisa menutup 40 % dari pengeluaran/biaya pelayanan yang diberikan sehingga 60 % biaya disubsidi oleh pemerintah kota. Penentuan tarif retribusi, dikaji secara akademis oleh Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Akuntansi Perpajakan dan sistem Informasi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR, dengan menggunakan pendekatan biaya rata-rata di masa akan datang (average cost).</p>
<p>“Kami sangat mengapresiasi atas kerja tim UNAIR untuk membuat kajian akademis penentuan tarif retribusi, namun nilai tarif  harus juga mempertimbangkan prinsip-prinsip penentuan tarif sebagaimana diatur dalam UU 28/2009 pasal 152 ayat 1, diantaranya terkait kemampuan masyarakat dan aspek keadilan”, ujar Fatkur Rohman, Ketua Pansus.</p>
<p>Politisi PKS ini menambahkan bahwa walaupun sudah 12 tahun belum mengalami kenaikan tarif, namun kenaikan harus juga melihat kondisi <em>Wajib Retribusi</em>, misalnya Rumah Tangga yang lebar jalannya (termasuk saluran/got dan berm) dibawah 3 meter, retribusinya naik dari Rp. 500/bulan menjadi Rp.1000/bulan atau naik 100 %, PKL dari Rp.100/hari/M3 menjadi Rp.200/hari/M3 atau naik 100 %, Pasar Krempyeng retribusinya naik dari Rp. 500/bulan menjadi Rp.1000/bulan atau naik 100 %.</p>
<p>Disisi lain, Rumah Tangga yang lebar jalannya diatas 15 meter, hanya naik 37,5 % yaitu dari Rp. 12.000/bulan menjadi Rp 16.500/bulan. Begitu juga Usaha menengah dan Besar seperti Hotel berbintang 1, 2, 3, 4 dan 5, rata-rata hanya naik 38 % hingga 40 %.</p>
<p>“Disamping mengawal aspek keadilan,pansus juga berencana melakukan <em>public hearing</em> dengan mengundang perwakilan dari masing-masing elemen 6 jenis <em>wajib retribusi</em>, diantaranya dari kalangan Rumah Tangga (RT/RW), kalangan usaha mikro, usaha menengah/besar, kalangan Pasar/pusat perbelanjaan dan kalangan khusus seperti PKL”, Imbuh Fatkur.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatkur.net/2012/02/05/raperda-retribusi-sampah-belum-memenuhi-unsur-keadilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tegar Layaknya Boneka Shaolin</title>
		<link>http://www.fatkur.net/2012/01/23/338/</link>
		<comments>http://www.fatkur.net/2012/01/23/338/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Jan 2012 03:25:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatkur</dc:creator>
				<category><![CDATA[MOTIVASI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatkur.net/?p=338</guid>
		<description><![CDATA[Apabila Anda tengah menghadapi berbagai kesulitan, rintangan, cobaan, ataupun ujian seberat apa pun, cobalah untuk membandingkannya dengan apa yang dialami sebuah boneka shaolin. Dijamin, Anda akan &#8220;disuntik&#8221; oleh kekuatan dahsyat yang baru. Dikisahkan di sebuah desa yang terpencil hidup seorang nenek tua renta bersama cucunya yang baru beranjak remaja. Orangtua sang cucu ini telah meninggal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em><a href="http://www.fatkur.net/wp-content/uploads/2012/01/shaolin-boneka.jpg"><img class="alignleft  wp-image-339" title="shaolin boneka" src="http://www.fatkur.net/wp-content/uploads/2012/01/shaolin-boneka.jpg" alt="" width="103" height="75" /></a>Apabila Anda tengah menghadapi berbagai kesulitan, rintangan, cobaan, ataupun ujian seberat apa pun, cobalah untuk membandingkannya dengan apa yang dialami sebuah boneka shaolin. Dijamin, Anda akan &#8220;disuntik&#8221; oleh kekuatan dahsyat yang baru.</em></strong></p>
<p>Dikisahkan di sebuah desa yang terpencil hidup seorang nenek tua renta bersama cucunya<span id="more-338"></span> yang baru beranjak remaja. Orangtua sang cucu ini telah meninggal dunia karena kecelakaan. Karena tak punya sanak saudara yang lain, cucu ini mau tak mau tinggal bersama sang nenek. Padahal, bisa dibilang sang nenek hanya mendiami sebuah gubuk yang sudah reyot. Keadaan ekonominya sangat pas-pasan.</p>
<p>Setiap hari sang nenek bekerja mengumpulkan ranting pohon yang berjatuhan di hutan dekat tempat tinggal mereka. Hasil penjualan ranting itu hanya cukup untuk makan sekali sehari untuk mereka berdua. Sungguh keadaan yang tidak mengenakan. Hingga suatu hari sang nenek jatuh sakit karena memang ia sudah sangat tua. Si cucu yang sangat mengasihinya merawat sang nenek dengan penuh kesabaran. Ia bekerja serabutan asalkan bisa memenuhi kebutuhan ala kadarnya.</p>
<p>Akhirnya di saat sang nenek merasa waktunya hampir tiba meninggalkan dunia ini, ia sangat bersedih karena tidak bisa mewarisi apa pun bagi cucunya kelak. Ia mengkhawatirkan hidup si cucu apabila dirinya meninggalkannya sebatang kara. Tapi, apa yang bisa dilakukannya?</p>
<p>Beberapa jam kemudian, sang nenek akhirnya menghembuskan napas terakhirnya. Sebelum menutup mata untuk selama-lamanya, ia sempat menyelipkan gulungan kertas kumal ke tangan sang cucu. Pesannya, &#8220;Bacalah surat ini baik-baik.&#8221;</p>
<p>Sang cucu sangat sedih karena ditinggal neneknya. Ia merasa kesepian dan merasa sebatang kara. Ia terombang-ambing dalam hidup yang tidak pasti. Di tengah keputusasaan itu, ia sempat berniat untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Lalu, tiba-tiba ia teringat akan pesan sang nenek. Akhirnya, dibukanya gulungan surat itu.</p>
<p>&#8220;<em>Cucuku tersayang, saat kamu baca surat ini, berarti nenek sudah tidak ada lagi di dunia ini. Nenek juga sebenarnya berat meninggalkanmu dalam keadaan susah seperti ini, tapi ini sudah takdir. Nenek tidak punya harta yang bisa diwariskan padamu. Nenek minta maaf karena tidak bisa memberikan yang terbaik sampai detik terakhir. Kamu jangan bersedih. Nenek tahu hidup kamu susah. Tapi, kamu jangan sampai putus asa karena hidup harus terus berjalan. Nenek hanya punya sebuah warisan untukmu. Warisan ini nenek beli untuk dihadiahkan kepada kamu dan ada di dalam gubuk dengan bungkusan yang besar</em>.&#8221;</p>
<p>Dengan buru-buru, sang cucu mencari dan membuka bungkusan itu. Isinya adalah boneka shaolin. Tapi, ia tak paham maksud neneknya. Ia lalu melanjutkan membaca surat sang nenek.</p>
<p>&#8220;<em>Nenek memberi boneka shaolin ini agar kamu bisa menjadi seperti dirinya. Lihatlah boneka itu dan cobalah pukul sekuat-kuatnya</em>.&#8221;</p>
<p>Sang cucu melakukan seperti yang dikatakan neneknya. Pukulan pertama sang cucu membuat boneka itu terombang-ambing. Lalu sesaat kemudian, boneka itu berdiri tegak seperti semula. Pukulan demi pukulan selanjutnya yang dihantamkan sang cucu ke boneka itu tetap sama hasilnya. Boneka itu tetap tak mau jatuh. Sang cucu membaca kembali isi surat itu.</p>
<p>&#8220;<em>Lihatlah boneka itu, ia akan tetap berdiri tegar meskipun dipukul berkali-kali. Ia tidak pernah terjatuh. Ia tetap sabar menerima pukulan dan sebanyak itulah ia akan tetap berdiri, tanpa pernah menyerah. Cucuku, hidup terkadang sulit. Nenek hanya mengharapkan kamu agar tidak menyerah. Ketika kamu jatuh dan putus asa, lihat kembali boneka ini. Kamu harus tetap berdiri. Ketika pukulan dan hantaman datang bertubi-tubi, sebanyak itulah kamu harus bertahan dan tetap bangkit. Saat kamu bertekad untuk tidak pernah menyerah, maka orang lain yang akan menyerah dan saat itulah kamu akan menang.</em></p>
<p><em>Hidup kamu sekarang memang susah. Tapi, jika kamu tidak pernah mau menyerah, hidup kamu pasti akan berubah. Saat itulah nenek akan bangga melihat kamu. Meskipun kamu seorang diri, jangan takut. Nenek akan selalu melihat dan menemanimu. Lakukan apa yang harus kamu lakukan dan jadilah seorang yang bermental seperti boneka shaolin itu. Meskipun kamu miskin, kamu harus memiliki mental seorang pemenang. Suatu saat nanti kamu pasti akan tahu maksud nenek. Semoga wasiat dan warisan dari nenek bisa mengubah hidup kamu</em>.&#8221;</p>
<p>Setelah selesai membaca surat itu, sang cucu tertunduk malu. Ia merasa begitu bodoh karena sempat terpikir untuk bunuh diri. Sejak saat itu, ia berubah menjadi seseorang yang bermental baja. Dengan bekal boneka shaolin itu, ia menjadi pribadi yang pantang menyerah hingga akhirnya meraih sukses luar biasa. Pemuda putus asa kini menjadi sang juara sejati.</p>
<p>Luar biasa!</p>
<p>Sumber : www.andriewongso.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatkur.net/2012/01/23/338/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Harus Laksanakan Keputusan MK Soal Outsourcing</title>
		<link>http://www.fatkur.net/2012/01/22/pemerintah-harus-laksanakan-keputusan-mk-soal-outsourcing/</link>
		<comments>http://www.fatkur.net/2012/01/22/pemerintah-harus-laksanakan-keputusan-mk-soal-outsourcing/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Jan 2012 11:45:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatkur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatkur.net/?p=335</guid>
		<description><![CDATA[Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran meminta Pemerintah melaksanakan dan menaati keputusan MK mengenai ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk juga outsourcing karena telah melanggar konstitusi. Pemerintah bisa menindaklanjuti dengan penerbitan Perppu sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja. Sebelumnya diberitakan MK memutuskan bahwa ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran meminta Pemerintah melaksanakan dan menaati keputusan MK mengenai ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk juga outsourcing karena telah melanggar konstitusi. Pemerintah bisa menindaklanjuti dengan penerbitan Perppu sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja.<span id="more-335"></span></p>
<p>Sebelumnya diberitakan MK memutuskan bahwa ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini diajukan oleh Didik Suprijadi yang mewakili lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI). Oleh MK, aturan untuk pekerja outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) dalam UU tersebut,yaitu Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b dianggap inkonstitusional jika tidak menjamin hak-hak pekerja.</p>
<p>Mahkamah menilai ketidakpastian nasib pekerja atau buruh sehubungan dengan pekerjaan outsourcing tersebut, terjadi karena UU Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/buruh outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja.</p>
<p>Herlini berharap “Kami berharap Pemerintah dalam hal ini kemenakertrans harus melaksanakan keputusan tersebut dengan segera menerbitkan Perppu sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja.”</p>
<p>Herlini melanjutkan, “Jangan sampai putusan MK tersebut malah tidak berefek apapun justru merugikan para pekerja karena tidak segera dibuatkannya payung hukum.”</p>
<p>“Kemenakertrans regulator harus segera mensosialisasiakan dan mengawasi keputusan tersebut terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan sistem PKWT, jangan sampai semangat dari putusan MK tersebut diabaikan pelaksanaan nya oleh perusahaan-perusahaan yang tidak pro-pekerja,” ujar Herlini.</p>
<p>“Kedepan,DPR akan mengundang kemenakertrans untuk meminta penjelasan putusan MK terkait penghapusan 2 pasal pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yakni pasal 65 ayat 7 dan pasal 66 ayat 2 huruf b dan mempertanyakan bagaimana kedepan Pasca Putusan tersebut terkait kekosaongan hukum yang terjadi?”</p>
<p>Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk melaksanakan pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu yang relatif pendek yang jangka waktunya paling lama 2 (dua) tahun, dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama sama dengan waktu perjanjian kerja pertama, dengan ketentuan seluruh (masa) perjanjian tidak boleh melebihi 3 (tiga) tahun lamanya, dimana pernyataan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Kepmen Nakertrans Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004, yang menyatakan PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.</p>
<p>Sumber : http://www.pk-sejahtera.org</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatkur.net/2012/01/22/pemerintah-harus-laksanakan-keputusan-mk-soal-outsourcing/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Final, 2012 Gaji GTT Minimal 1 juta</title>
		<link>http://www.fatkur.net/2012/01/21/final-2012-gaji-gtt-minimal-1-juta/</link>
		<comments>http://www.fatkur.net/2012/01/21/final-2012-gaji-gtt-minimal-1-juta/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Jan 2012 01:50:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatkur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatkur.net/?p=330</guid>
		<description><![CDATA[Akhirnya, untuk tahun 2012, Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) di Surabaya dinaikkan 200 ribu. Keputusan ini sudah disepakati dalam Rapat Badang Anggaran bersama Tim Anggaran Pemkot Surabaya pada hari Kamis 19 Januari 2012. Kebijakan ini berlaku untuk 1.790 guru GTT yang mengajar di SDN. Sebelumnya Komisi D mengusulkan agar subsidi pemkot untuk GTT yang selama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Akhirnya, untuk tahun 2012, Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) di Surabaya dinaikkan 200 ribu. Keputusan ini sudah disepakati dalam Rapat Badang Anggaran bersama Tim Anggaran Pemkot Surabaya pada hari Kamis 19 Januari 2012. Kebijakan ini berlaku untuk 1.790 guru GTT yang mengajar di SDN.<span id="more-330"></span></p>
<p>Sebelumnya Komisi D mengusulkan agar subsidi pemkot untuk GTT yang selama ini hanya 150 ribu bisa dinaikkan sampai 760 ribu per bulannya. Salah satu pertimbangannya adalah kelayakan biaya hidup di Surabaya dan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja para guru.</p>
<p>“Kita sudah berusaha menaikkan subsidi sampai 760.000 per bulan untuk mereka namun setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemkot disepakati bahwa subsidi pemkot hanya bisa 350 ribu atau bertambah 200 ribu per bulannya,&#8221; ujar Fatkur Rohman, anggota Banggar dari Fraksi PKS Surabaya yang sekaligus anggota Komisi D DPRD Surabaya, Kamis 19 Januari 2012.,</p>
<p>Dengan tambahan subsidi sebesar Rp 200.000/bulan, maka gaji yang akan diterima guru dalam sebulan minimal sekitar Rp. 1.000.000, dengan rincian : subsidi dari pemprov sebesar 150 ribu, subsidi pemkot sebesar 350 ribu, gaji dari sekolah minimal 200 ribu (tergantung jam mengajar) dan dari APBN sebesar 300 ribu.</p>
<p>“Walaupun sudah bertambah 200 ribu dari tahun sebelumnya, gaji mereka tetap saja dibawah UMK Surabaya yang saat ini mencapai nilai Rp. 1.254.000, semoga ke depan pemerintahan kota bisa menambah lagi sehingga menembus batas minimal UMK, paling tidak di PAK nanti kita perjuangkan lagi”, tambah Fatkur.</p>
<p>Sementara untuk menjamin kualitas kerja GTT sebagai harapan dari tambahan subsidi tersebut, DPRD Surabaya, dalam hal ini Komisi D, akan melakukan evaluasi berkala. “Kami berkomitmen akan mengawal kinerja mereka dengan melakukan hearing triwulanan dengan Dinas Pendidikan Pemkot Surabaya dan juga melakukan sidak ke beberapa sekolah di Surabaya untuk memastikan bahwa subsidi ini memang berdampak positif&#8221;, pungkas Fatkur.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatkur.net/2012/01/21/final-2012-gaji-gtt-minimal-1-juta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>APBD Surabaya Berkekuatan Rp 5 Triliun</title>
		<link>http://www.fatkur.net/2012/01/10/apbd-surabaya-berkekuatan-rp-5-triliun-2/</link>
		<comments>http://www.fatkur.net/2012/01/10/apbd-surabaya-berkekuatan-rp-5-triliun-2/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Jan 2012 16:28:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatkur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatkur.net/?p=327</guid>
		<description><![CDATA[SURABAYA–RAPBD 2012 resmi telah diajukan kembali ke DPRD. Dokumen itu sudah diterima lembaga legislatif ini dan dibahas di Badan Musyawarah (Banmus), kemarin (9/1). Hasilnya, Pemkot Surabaya memang telah melakukan beberapa perubahan dalam RAPBD yang sebelumnya dikembalikan karena dinilai tidak pro pembangunan. Detailnya, kekuatan RAPBD yang kini diajukan itu sebesar Rp 5 triliun. Jumlah ini lebih [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA–RAPBD 2012 resmi telah diajukan kembali ke DPRD. Dokumen itu sudah diterima lembaga legislatif ini dan dibahas di Badan Musyawarah (Banmus), kemarin (9/1). Hasilnya, Pemkot Surabaya memang telah melakukan beberapa perubahan dalam RAPBD yang sebelumnya dikembalikan karena dinilai tidak pro pembangunan.<span id="more-327"></span></p>
<p>Detailnya, kekuatan RAPBD yang kini diajukan itu sebesar Rp 5 triliun. Jumlah ini lebih besar dibandingkan RAPBD yang telah dikembalikan, hanya sebesar Rp 4,8 triliun. Meski demikian, angka ini tetap lebih kecil dibandingkan APBD 2011 yang nilainya Rp 5,1 triliun.</p>
<p>Dari draf yang diajukan, pemkot juga melakukan perubahan pada belanja langsung (pembangunan) dan tidak langsung. Rinciannya, Rp 3 triliun untuk belanja langsung dan Rp 1,9 triliun untuk belanja tidak langsung. “Ini masih akan kita onceki. Yang baru kita terima, sekarang masih berupa glondongan (buku tebal). Nantinya akan dibahas per komisi,” ungkap anggota Banmus, Fatkur Rohman, kemarin.</p>
<p>Sebelum ini, yang jadi persoalanRAPBD adalah belanja langsung dan tidak langsung yang tidak seimbang. Namun, dalam perubahan ini, yang berubah banyak adalah belanja langsung. Awalnya, belanja langsung dialokasikan Rp 2,8 triliun, sedang dalam pengajuan terbaru, naik menjadi Rp 3 triliun. Hanya saja, perubahan belanja tidak langsung itu tidak signifikan. Sebelumnya, Rp 2 triliun berubah menjadi Rp 1,9 triliun. Dari jumlah ini, belanja (gaji) pegawai sangat dominan, yakni Rp 1,6 triliun. “Kita tetap akan memberikan sorotan pada halhal yang bersifat krusial. Meskipun kami yakin, serapan anggaran paling bagus sebetulnya adalah pada gaji pegawai ini,” terang Fatkur.</p>
<p>Alasannya, gaji pegawai adalah mutlak dan merupakankegiatan rutin yang pengeluarannya sudah jelas per bulannya. Dari anggaran yang dialokasikan, hampir keseluruhan anggaran pasti terserap. Fatkur menerangkan, yang perlu dikritisi dan dipelototi adalah alokasi belanja pembangunan. Sebab, berkaca pada pengalaman tahun 2011, ia menilai, serapan anggaran pemkot sangat lemah. Karena itu, bagi politisi PKS ini, pihaknya tidak mau terjebak pada besar atau kecilnya RAPBD yang diajukan. “Tapi, serapannya bagaimana? Percuma anggaran besar kalau serapannya kecil,” ujarnya.</p>
<p>Anggota Komisi D ini lantas juga mempertanyakan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurutnya, hampir di setiap pembahasan anggaran, pemkot belum menyiapkan RKA. Data tersebut baru diterima ketika pembahasan dimulai. “Lantas, kapan kita bisa mempelajarinya?” tanya Fatkur.</p>
<p>Ketua DPRD Wishnu Wardhana menegaskan, pihaknya sudah menetapkan jadwal pembahasan RAPBD. Menurutnya, start pembahasan akan dilaksanakan pada 11 Januari besok. Setelah itu, disambung laporan masing-masing komisi, lalu diteruskan dengan perangkaan APBD 2012 pada 17 Januari. “Perangkaan nanti akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Surabaya,” tuturnya. Ia menambahkan, jika pembahasan lancar, APBD 2012 akan disahkan antara 19 atau 20 Januari. (jee/rie/yud)</p>
<p>Sumber Media : Koran Radar Surabaya</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatkur.net/2012/01/10/apbd-surabaya-berkekuatan-rp-5-triliun-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

