Disamakan dengan Rumah Makan dan Pujasera
SURABAYA – SURYA- Para pelanggan warung-warung dipinggir jalan (pedagang kaki lima) harus siap merogoh kocek lebih dalam karena harga setiap makanan di PKL akan ditambah pajak 10 persen. Kebijakan ini berlaku jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah disetujui oleh DPRD Surabaya. Di raperda itu tertulis bahwa PKL termasuk dalam objek pajak restoran, sama seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera, bakery, dan katering. Ini berarti PKL juga harus membayar pajak restoran sebesar 10 persen.
PKL yang dikenakan pajak adalah yang memiliki omzet penjualan sama dengan atau lebih dari Rp 1 juta per bulan.
Namun, ketentuan ini langsung ditolak Ketua FPKS DPRD Surabaya Fatkur Rohman. (more…)