Caleg Dipilih Berdasarkan Suara Terbanyak

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan soal aturan syarat bilangan pembagi pemilih 30 persen bagi calon legislatif yang tercantum dalam Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.